Tugas 6-7 penentuan lokasi survei
PENENTUAN LOKASI TRANS-JAWA
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengundang pihaknya untuk melakukan survei mengenai lokasi yang akan menjadi terminal hub di tol Trans-Jawa. Salah satu pertimbangannya adalah waktu tempuh bus yang maksimal sehingga pengemudi dapat beristirahat.
Direktur Angkutan Multimoda, Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menuturkan, dirinya sudah memvgberangkatkan Kasubdit Orangutan bersama 15 orang lain dari instansi terkait, seperti Organda, BPJT, dan Kementerian PUPR.
Mereka akan melakukan survei selama 2 hari menentukan titik yang tepat untuk menjadi terminal hub di dalam tol Trans-Jawa. Tim tersebut, lanjutnya, menggunakan bus dari Jakarta hingga Surabaya pulang pergi, membuat titik di kedua jalur tol dapat ditentukan.
Nantinya, setelah survei tersebut dilakukan, Kemenhub akan meminta Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) menyiapkan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau area istirahat di tol yang diubah menjadi seperti terminal tipe A.
"[Pertimbangannya] yang jelas sesuai dengan jam kerja, sudah 4 jam perjalanan dia harus istirahat. Kalau itu dari Jakarta, titiknya di mana 4 jam itu, 2 jam itu istirahat di mana juga? "ungkapnya saat ke Bisnis , Selasa (19/2/2019).
Titik tersebut terangnya akan dibedakan menjadi titik istirahat dan titik terminal. Dia berhadapan dengan rute baru yang diperlukan bus keluar tol guna menjamin bahwa itu adalah pelayan khusus yang mencapai titik akhir tujuan.
Selain itu, tim tersebut akan mempertimbangkan titik-titik rawan kecelakaan yang diakibatkan oleh alam seperti kabut. Dengan demikian, lokasi rawan ini dapat segera diperbaiki dengan pengadaan penerangan atau fasilitas lainnya seperti marka jalan.
Dia menjelaskan terminal hub yang ditawarkan akan memiliki fasilitas yang disesuaikan dengan kebutuhan terminal seperti ruang tunggu penumpang dan beberapa lajur khusus atau slot untuk tempat parkir bus.
Terkait, terkait dengan peraturan, dia megakui belum ada yang mengatur terminal dalam tol. "Di dalam peraturan tol itu tidak ada juga, di rapat juga sudah ada pembahasan perlu ada perubahan tambahan peraturan atau perubahan untuk mengakomodasi tempat istirahat yang seperti terminal,"
Dia mengutip itu BPJT tengah melakukan kajian tentang itu meminta otoritasnya ada di lembaga khusus jalan tol itu.
Ahmad Yani menuturkan, pembangunan rest area seperti terminal ini memerlukan digarap oleh BPJT yang memungkinkan menggaet investor.
Komentar
Posting Komentar